Saturday, May 24, 2025

headlines

    5:

Slider[Style1]

Style2

Politik

Politik

Nasional

Nasional

Style4

Style5

Daerah

ilustrasi

Tanggamus (Medinas Lampung) - Terkait keluhan masyarakat tentang keberadaan pabrik air mineral merek ‘Arquana’ di Way Som, Pekon Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, sejak 2013 lalu, pihak Badan Pengelola Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BPLHK) Kabupaten Tanggamus, angkat bicara.

Bagian Pengawasan dan Pengendalian BPLHK Kabupaten Tanggamus, M. Aidil saat dikonfirmasi mengenai limbah tersebut, mengatakan, untuk sementara pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Tentang aduan masyarakat melalui pemberitaan di Medinas Lampung, kami akan memeriksa terlebih dahulu, apakah mereka (Arquana, red) sudah punya izin atau belum,” ujarnya.

“Namun yang pasti, setelah kami periksa, dalam dokumen kami tidak ada. Yang jelas akan kami tindaklanjuti. Tetapi untuk sementara ini kami akan cek lokasi dulu,” imbuhnya, akhir pekan lalu.

Sebelumnya diberitakan, sejak berdirinya pabrik air mineral merek ‘Arquana’ pada tahun 2013 lalu, di Way Som, Pekon Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, warga mengeluh karena pihak perusahaan tidak membuat pintu pagar, supaya bisa memperbaiki dan mengecek pipa saluran air dari sungai ke perumahan warga jika ada kerusakan.

"Kami merasa sangat terganggu dengan berdirinya pabrik Arquana yang dikelilingi pagar keliling, sehingga kami kesulitan untuk memperbaiki apabila terjadi kerusakan pada saluran air seperti pipanya tersumbat atau pecah," kata seorang warga yang enggan identitasnya ditulis.

Seharusnya pihak pabrik Arquana tidak memagar keliling irigasi tersebut, sebab irigasi itu adalah hak masyarakat. Bila pabrik tersebut ingin membuat pagar keliling, warga tidak keberatan, tetapi irigasi tersebut seharusnya tetap di luar pagar.

“Warga berharap kepada pihak terkait agar bisa menindaklanjuti terkait berdirinya pagar pabrik air mineral 'Arquana' yang berdiri di atas irigasi tersebut,” ujarnya.

Dia pun mengatakan jika dirinya tahu asal usul tanah bangunan tersebut.

“Bangunan pabrik air mineral 'Arquana' yang dikelilingi pagar itu sudah ‘memakan’ tanah sungai, sehingga mengecil. Saluran irigasi itu seharusnya tidak masuk kawasan pabrik,” jelasnya.

Tetapi setelah berdirinya pabrik ‘Arquana’, saluran irigasi itu dimiliki seutuhnya oleh pihak pabrik tersebut. Limbah pabrik itu pun dibuang ke saluran irigasi, sehingga bisa menimbulkan penyakit bagi masyarakat sekitar. (hendri/anton)

About Medinas Lampung

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Alkes RSUD Pringsewu, Perusahaan Pemenang Tender Misterius
»
Previous
Warga Tiga Desa dan PT PA Sepakat Damai

No comments:

Post a Comment