Bandarlampung (Medinas Lampung) - Pengelolaan hutan desa di Register 3 Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan terus dikawal oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, sehingga benar-benar terjadi penataan dan pengelolaan hutan di kawasan lindung itu secara tepat.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung Bejoe Dewangga, di Bandarlampung, Minggu (30/11/2014), menjelaskan setelah dikeluarkannya SK Menteri Kehutanan tentang pengelolaan hutan desa itu pada awal tahun 2014, Walhi Lampung terus mengawal dan terlibat dalam implementasinya bersama para pihak terkait.
Bejoe menjelaskan, dalam SK penetapan areal kerja hutan desa yang diberikan pada 22 desa penyangga hutan kawasan Register 3 Gunung Rajabasa itu dilaksanakan tahapan untuk menerapkannya dengan pendamping Walhi Lampung bersama para pihak dalam memproses hingga keluar SK tersebut.
Menurut dia, saat ini Walhi Lampung terus berupaya melakukan proses pendampingan sebagai persyaratan izin usaha pengelolaan hutan Desa (IUPHD) yang harus dipenuhi.
Dia menyebutkan sejumlah ketentuan persyaratan lainnya yang musti dipenuhi, seperti peraturan desa yang mengatur pengelolaan hutan desa itu, badan pengelola hutan desa (BPHD) sebagai lembaga yang mengatur pemanfaatan hutan desa, dan peta areal kerja hutan desa.
Dalam prosesnya, pada 26-28 November 2014, Walhi Lampung melakukan sosialisasi atau konsultasi draf peraturan desa yang dibuat oleh tim Walhi Lampung pada lima desa terlebih dahulu, yaitu Desa Sumur Kumbang, Padan, Cugung, Sukaraja, dan Way Kalam.
Dia menyatakan, dari percepatan proses hutan desa pada lima desa tersebut diharapkan pada tahun 2014 ini, semua perizinan dapat terpenuhi sebagai syarat pemanfaatan hutan desa di Register 3 Gunung Rajabasa.
Setelah proses sosialiasi atau konsultasi publik draf peraturan desa, maka agenda selanjutnya pada bulan ini, kami akan melakukan pemetaan areal kerja secara detail, karena sangat rentan sekali jika penentuan areal batas-batas kerja hutan desa dengan desa-desa yang lainnya belum ada, ujarnya lagi.
Bejoe mengkhawatirkan, jika tadak ada kesepakatan batas-batas hutan desa tersebut, dapat menimbulkan konflik padai 22 desa sebagai penerima SK areal kerja dari Kementerian Kehutanan pada waktu itu.
Walhi Lampung berharap hutan desa ini sebagai model pertama di Lampung yang bisa dijadikan percontohan pengelolaan hutan berbasis kerakyatan, sehingga tujuan mencapai hutan lestari masyarakat sejahtera dapat terpenuhi. (nara/ant/ruslan)

No comments: