Lampung Selatan (Medinas Lampung)
Menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, menetapkan tarif resmi angkutan umum di daerah itu naik Rp1.000.
"Ongkos seluruh angkutan umum di daerah itu berdasarkan rapat bersama naik Rp1.000," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Lamsel Ayubi, Kamis (20/11).
Penetapan tarif resmi itu berdasarkan rapat Dishub Lampung Selatan dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kepolisian Polres Lampung Selatan, Biro Hukum Pemkab Lamsel, dan pengusaha angkutan umum (agen terminal).
Ayubi menyampaikan, kenaikan tarif kendaraan umum tersebut sudah melalui kajian-kajian dan perhitungan secara detail bersama pihak tersebut.
"Ini sudah kami hitung secara mendetail, dengan kenaikan sebesar Rp1.000, tidak akan merugikan kedua belah pihak, baik sopir maupun penumpang," kata dia.
Pihak perhubungan akan segera melaporkan hasil rapat tersebut kepada Bupati Lampung Selatan, agar segera dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) tentang tarif baru tersebut.
"Dalam pekan ini SK-nya sudah dapat dikeluarkan. Ini yang akan dijadikan pedoman untuk para sopir angkutan untuk menaikan tarif penumpang," ujarnya.
Ia menghimbau para sopir angkutan dapat mengikuti acuan tarif dari hasil penetapan tarif baru tersebut. Apabila ada yang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin trayek angkutan umum yang membandel.
"Ya.., kalau tidak mau ikut aturan main, terpaksa kami tarik izin trayek kendaraan umum itu," kata Ayubi. (nara/ant/fikri)


No comments: