Tuesday, June 10, 2025

Slider[Style1]

Style2

Politik

Politik

Nasional

Nasional

Style4

Style5

Daerah


Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Lampung mendesak aparat berwenang memberikan sanksi bagi pihak hotel yang dibangun tanpa izin, serta berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
       
Menurut Hermansyah, Kepala Departemen Advokasi Walhi Lampung, menanggapi pemberitaan yang di Harian Lampung Post, Sabtu (22/11), "Pekerjaan Hotel Serela Harus Dihentikan Sementara" ini, berdasarkan laporan dari warga setempat kepada pihak legislatif (DPRD Komisi III Kota Bandarlampung). 

Kemudian DPRD menindaklanjuti melalui sidak langsung ke lapangan, dan ditemukan pihak Hotel Serela yang bangunannya sudah tegak menjulang tinggi itu dinyatakan tidak memiliki izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
       
"Kami atas nama Walhi Lampung sebagai lembaga lingkungan hidup memandang perlu Pemerintah Kota Bandarlampung, dalam hal ini BPLHD, segera menyelenggarakan seminar atau pendidikan lingkungan hidup kepada para pengusaha atau para pemangku yang berkepentingan mengurusi lingkungan hidup," katanya, di Bandarlampung, Rabu (3/12).
        
Mereka harus fokus pada aturan kebijakan negara terkait lingkungan hidup yang di dalamnya disebutkan aturan melakukan proses mendapatkan perizinan lingkungan, bukan bagaimana mengelabui atau lalai dengan kata lain bangunan sudah jadi baru mengurus izinnya, ujarnya.
       
Walhi Lampung mengingatkan agar Pemkot maupun BPLH Bandarlampung harus tegas dalam proses mengawali ini, agar persoalan lingkungan hidup di Bandarlampung ini terjaga dengan baik, jangan sampai untuk kepentingan investasi tapi mengabaikan keselamatan masyarakat sekitar.
       
"Wajib hukumnya pemerintah yang menangani persoalan lingkungan hidup menjaga lingkungan ini, agar tetap dalam keadaan seimbang. Kalau ada perusahaan yang nakal, seperti pihak Hotel Serela ini, harus ditutup atau dilakukan audit lingkungan sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
       
Hermansyah menyebutkan pada UU itu, Bab V tentang Pengendalian, paragraf 12 mengenai Audit Lingkungan Hidup; pasal 48, 49, 50, dan pasal 51, seharusnya sesuai ketentuan pemerintah atau BPLH bisa menghentikan pembangunan hotel itu, seperti halnya penghentian bangunan usaha milik masyarakat di Kelapa Tiga Permai Tanjungkarang Barat.
       
"Pemerintah Kota Bandarlampung maupun instansi berwenang tidak bisa tutup mata menghadapi persoalan ini," katanya.
       
Menurut dia, berdasarkan pemahaman terkait Izin Lingkungan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 35, dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 1, maupun Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 87 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Lingkungan di Kota Bandarlampung, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 15 bahwa pengertian Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
       
Kasus Hotel Serela ini harus ada penindakan tegas, karena mereka telah mengabaikan dan membuat masyarakat resah. Kemudian ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak hotel, dan pelanggaran ini merupakan pidana lingkungan hidup dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, kata dia lagi.
       
"Kami meminta kepada pihak Pemkot maupun BPLH Kota Bandarlampung agar tidak melayani proses perizinan kepada pihak perusahaan yang telah mengangkangi kebijakan atau aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah," katanya pula.
       
Walhi mengingatkan agar pemerintah dapat memberikan rasa jera kepada siapapun, baik orang ataupun badan usaha yang akan melakukan usaha tidak memiliki izin lingkungan, karena kalau ada pembiaran maka akan ada pengusaha-pengusaha lain yang melakukan hal yang sama.
       
Walhi juga menyatakan ada pilihan alternatif terkait proses aman menangani kasus lingkungan, yang pertama mengimplementasikan aturan yang ada, dan yang kedua pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut aturan hukum mulai dari undang-undang sampai pada aturan tingkat kota maupun kabupaten, serta meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk segera menindaknya dengan ketentuan tindak pidana lingkungan hidup atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Hotel Serela. (nara/ant)

About Medinas Lampung

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
AP3: DAK Disdik Lampung Selatan 2014 Carut-Marut
»
Previous
Mobil Tanpa Pengemudi Akan Hadir di Inggris

No comments:

Post a Comment


Top