Mesuji (Medinas Lampung) - Setelah bersengketa sekira tiga tahun antara perkebunan PT Prima Alumga (PT. PA) dengan masyarakat tiga desa, berakhir damai. Kesepakatan damai antara kedua belah pihak ditandatangani di Hotel Adzam, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (20/11/2014).
Pemerintah Mesuji melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan menggelar acara penyelesaian sengketa lahan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT PA, yang dihadiri Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Murni SH.MH, Kepala Bagian (kabag) Hukum Rozali, Camat Mesuji Timur Pariman, Camat Rawajitu Utara Edison Habibi.
Adapun wakil masyarakat dari ketiga desa yaitu desa Sungai Cambay, Sungai Sidang dan Desa Sidang Gunungtiga, yang di dampingi kepala desa Sungai Cambay Mulkan, kepala desa Sungai Sidang Gunadi.
Kesepakatan damai yang ditandatangani 13 orang perwakilan masyarakat dari ketiga desa itu, menyetujui beberapa poin, diantaranya, masyarakat ketiga desa menyepakati program kemitraan pohon dan buah dengan PT. PA, menerima pembagian lahan baku seluas 2.000 Ha dan masyarakat ketiga desa segera membentuk koprasi masing-masing sebagai wadah kerja sama kemitraan dengan PT. PA.
Selain itu masyarakat juga menyepakati alokasi lahan infrasruktur seluas ± 200 Ha yang di ambil dari lahan baku, sehingga masyarakat dalam kesepakatan itu menerima alokasi lahan kemitraan seluas 18.000 Ha yang akan terbagi untuk tiga desa seperti desa Sungai Cambay 1.070 Ha, desa Sungai Sidang 540 Ha sedangkan desa Sidang Gunungtiga mendapatkan lahan seluas 190 Ha.
Usai acara Ismail Ishak, saat di wawancarai wartawan mengatakan, sudah menjadi tugas dari pemerintah daerah (pemda) untuk menyesaikan semua permasalahan yang ada.
“Di pertengahan tahun 2015 saya berkeinginan masalah tanah selesai, seperti sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. Ke depan, kita akan upayakan percepatan penyelesaian permasalahan yang dialami masyarakat, terkait dengan sengketa lahan," katanya.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Murni SH, MH mengatakan, perusahaan memberi lokasi 2.000 Ha kepada masyarakat untuk kemitraan pemanfaatan pohon dan buah, namun tanahnya tetap milik perusahaan.
“Tiga desa ini harus membentuk koperasi, karena perusahaan akan berhubungan dengan koperasi, tidak langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Murni juga menambahkan pemerintah berterima kasih kepada perusahaan dan masyarakat yang telah menanda tangani perjanjian kesepakatan damai.
Sementara tokoh masyarakat Mesuji Hi. Juanda yang merupakan orang asli Desa Sungai Cambay mengaku senang dengan perdamain ini dan mengharapkan semua pihak bisa mematuhi semua isi perjanjian yang telah ditandatangani. (Andy.L)
No comments: