Friday, June 13, 2025

Slider[Style1]

Style2

Politik

Politik

Nasional

Nasional

Style4

Style5

Daerah


Bandarlampung (Medinas Lampung) - DPRD Kota Bandarlampung meminta dinas perhubungan setempat untuk menindak pengemudi angkutan kota yang melanggar ketentuan tarif.
        
"Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif angkot sebesar Rp4.000, padahal ketentuannya hanya Rp3.000 untuk umum dan Rp 2.500 untuk pelajar," kata anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Fandi Candra, Jumat (28/11/2014).
        
Dia mengatakan, dishub jangan melempar tanggung jawab ke pengurus Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL), karena Dishub Kota Bandarlampung yang berhak melakukan penindakan atas pelanggar tarif.
        
"Penindakan atas pelanggaran tarif angkot adalah wewenang dari dishub, bukan malah melempar tanggung jawab ke organisasi P3ABL," kata Fandi .
        
Dia meminta dishub harus turun langsung ke lapangan dan mengecek semua keluhan masyarakat terhadap pelanggaran tarif itu.
        
"Jangan hanya menunggu laporan. Pegawai dishub itu kan digaji, tugas mereka mengawasi, menegur dan menindak apa saja pelanggaran yang terjadi di lapangan, jangan hanya nunggu laporan  di belakang meja," kata Fandi.
        
Ia juga meminta dishub harus segera menempelkan stiker tarif resmi angkot pada semua angkot di Bandarlampung.
        
"Sosialisasikan ke masyarakat tarif resmi angkot, biar masyarakat bisa menolak bila dimintai ongkos di atas tarif resmi. Stiker juga harus cepat dipasang, kalau beginikan ngambang tidak tahu kapan selesainya,"  kata Fandi.
        
Sebelumnya, Dishub Kota Bandarlampung seolah melempar tanggung jawab terhadap pelanggaran tarif yang dilakukan sopir angkot.
        
"Pelanggaran yang dilakukan sopir angkot adalah tanggung jawab dari  Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) selaku organisasi yang mewadahi seluruh angkot di Bandarlampung," kata Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Bandarlampung, Mawardi. (nara/ant/ruslan)

About Medinas Lampung

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Polisi Lampung Selatan Tangkap Tujuh Pelaku Curas
»
Previous
Massa Bentrok di Lampung Tengah, Puluhan Rumah Hangus

No comments:

Post a Comment


Top
seo