|
Slider[Style1]
04 Dec 2014 Lampung Selatan (Medinas Lampung) - Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (AP3) Lampung Selatan, menuding, bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus ...
04 Dec 2014 Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Lampung mendesak aparat berwenang memberikan sanksi bagi piha...
04 Dec 2014 Lampung Selatan (Medinas Lampung) - Harga cabai rawit di tingkat pedagang Pasar Inpres Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih bertahan ...
04 Dec 2014 M Harun Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kota Bandarlampung, M Harun mengatakan Pasar Seni En...
Style2
Walhi Lampung Desak Sanksi Hotel Tidak Berizin
0 comment 04 Dec 2014Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah L...
Read More
Bandar Lampung
Politik
Terpilih Aklamasi, Aburizal Bakrie Kembali Pimpin Golkar
0 comment 04 Dec 2014Aburizal Bakrie Denpasar (Medinas Lampung) - Musyawarah Nasional IX Partai Golkar akh...
Read More
Politik
Nasional
Ratusan Kepala Daerah-DPRD Terancam Kehilangan Gaji !
0 comment 04 Dec 2014Reydonnizar Moenek Jakarta (Medinas Lampung) - Ratusan kepala daerah, baik gubernur,...
Read More
Nasional
Style4
Mobil Tanpa Pengemudi Akan Hadir di Inggris
0 comment 04 Dec 2014London (Medinas Lampung) - Inggris pada Rabu (3/12) mengumumkan empat kota besar di n...
Read More
Ragam
Style5
AP3: DAK Disdik Lampung Selatan 2014 Carut-Marut
0 comment 04 Dec 2014Lampung Selatan (Medinas Lampung) - Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (AP3) Lamp...
Read More
Daerah
DPRD Bandarlampung: Angkot Langgar Tarif, Dishub Harus Tindak
Posted by: Medinas Lampung Posted date: 16:42 / comment : 0
Bandarlampung (Medinas Lampung) - DPRD Kota Bandarlampung meminta dinas perhubungan setempat untuk menindak pengemudi angkutan kota yang melanggar ketentuan tarif.
"Sudah banyak masyarakat yang mengeluhkan tarif angkot sebesar Rp4.000, padahal ketentuannya hanya Rp3.000 untuk umum dan Rp 2.500 untuk pelajar," kata anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Fandi Candra, Jumat (28/11/2014).
Dia mengatakan, dishub jangan melempar tanggung jawab ke pengurus Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL), karena Dishub Kota Bandarlampung yang berhak melakukan penindakan atas pelanggar tarif.
"Penindakan atas pelanggaran tarif angkot adalah wewenang dari dishub, bukan malah melempar tanggung jawab ke organisasi P3ABL," kata Fandi .
Dia meminta dishub harus turun langsung ke lapangan dan mengecek semua keluhan masyarakat terhadap pelanggaran tarif itu.
"Jangan hanya menunggu laporan. Pegawai dishub itu kan digaji, tugas mereka mengawasi, menegur dan menindak apa saja pelanggaran yang terjadi di lapangan, jangan hanya nunggu laporan di belakang meja," kata Fandi.
Ia juga meminta dishub harus segera menempelkan stiker tarif resmi angkot pada semua angkot di Bandarlampung.
"Sosialisasikan ke masyarakat tarif resmi angkot, biar masyarakat bisa menolak bila dimintai ongkos di atas tarif resmi. Stiker juga harus cepat dipasang, kalau beginikan ngambang tidak tahu kapan selesainya," kata Fandi.
Sebelumnya, Dishub Kota Bandarlampung seolah melempar tanggung jawab terhadap pelanggaran tarif yang dilakukan sopir angkot.
"Pelanggaran yang dilakukan sopir angkot adalah tanggung jawab dari Persatuan Pengusaha dan Pengemudi Angkot Bandarlampung (P3ABL) selaku organisasi yang mewadahi seluruh angkot di Bandarlampung," kata Kabid Angkutan Umum Dishub Kota Bandarlampung, Mawardi. (nara/ant/ruslan)

Tagged with: Bandar Lampung Utama
About Medinas Lampung

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
TERKINI
- Terpopular
- Video
- Kategori
No comments: