BANTEN - Paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) PT ASDP Indonesia (Persero) Cabang Utama Merak menaikan tarif penyeberangan. Tarif penyeberangan baru mulai diberlakukan Kamis (20/11/2014) tengah malam pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif baru di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni diberlakukan bagi kendaraan golongan IV penumpang sampai golongan IX.
"Untuk tarif penumpang kapal feri tidak ada kenaikan masih menggunakan tarif lama," ujar Humas PT ASDP Indonesia (Persero) Cabang Utama Merak, Mario S Oetomo, Kamis.
Tarif penyeberangan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.58 Tahun 2014 yang dikeluarkan tanggal 18 November 2014 dan mulai diberlakukan tanggal 21 November 2014.
Untuk tiket penumpang dan kendaraan golongan I-III masih diberlakukan tarif lama. Tiket dewasa Rp15.000 dan anak-anak Rp9.000, kendaraan golongan I Rp25.000, golongan II Rp50.000 dan golongan III Rp110.000, seperti dilansir viva.co.id.
Tarif Baru
Tiket kendaraan golongan IV penumpang dari Rp320.000 menjadi Rp360.000.
Golongan kendaraan IV barang dari Rp280.000 menjadi Rp320.000.
Golongan kendaraan V penumpang dari Rp710.000 menjadi Rp800.000.
Golongan kendaraan V barang dari Rp 580.000 ribu menjadi Rp 660.00 ribu.
Golongan kendaraan VI penumpang dari Rp1.200.000 menjadi Rp1.355.000.
Golongan kendaraan VI barang dari Rp850.000 menjadi Rp965.000.
Golongan kendaraan VII dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.465.000.
Golongan kendaraan VIII dari Rp1.950.000 menjadi Rp2.200.000.
Golongan kendaraan IX dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.595.000.
Mario menegaskan bedasarkan peraturan menteri tersebut untuk kategori golongan kendaraan VI penumpang sampai golongan kendaraan IX tarif kendaraan sudah termasuk penumpang dan barang. (*)
No comments: