Slider[Style1]

Style2

Politik

Nasional

Style4

Style5

AP3: DAK Disdik Lampung Selatan 2014 Carut-Marut


Lampung Selatan (Medinas Lampung) - Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (AP3) Lampung Selatan, menuding, bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan carut-marut dalan sistem pelaksanaannya. 

Hal itu diungkapkan perwakilan dari AP3 Lampung Selatan, Imron, dalam aksi ujuk rasa bersama organisasi gabungan diantaranya Sarekat Hijau Indonesia (SHI), PMII dan Himpunan Mahasiswa Lampung Selatan (Himlas), Kamis (4/12). 

"Dinas pendidkan sudah seharusnya mengajarkan kejujuran dan menjadi tolak ukur dunia pendidikan yang ada di Lampung Selatan. Bukan malah menjadi lumbung para okum untuk menyelewengkan anggaran," teriak Imron.

Menurut dia, dalam pelaksanaan DAK tahun 2014, Dinas Pendidikan Lampung Selatan dinilai telah mengkondisikan dan tidak transparan. Dimana, dalam pelaksanaan anggaran DAK, pihak disdik tidak lagi memakai petujuk pelaksanaan (Juklak) dan undang-undang yang berlaku.

"Seharusnya, dalam pelaksanaan DAK di sekolah-sekolah wajib melibatkan komite dan masyarakat sekitar sekolah sesuai permendiknas Nomor 5 Tahun 2010. Jadi tidak ada penunjukan langsung, pemilihan atau seleksi langsung, dan juga pelelangan atau seleksi umum dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di sekolah melalui sistem swakelola, tetapi harus dilaksanakan sendiri oleh penerima hibah," urainya.

Selain itu, lanjut Imron, berdasarkan temuan di lapangan dugaan kasus penyelewengan dana alokasi khsusus ditingkat SD, SMA/SMK yang besarannya mencapai Rp33,7 milyar rupiah kini telah menjadi sasaran empuk para oknum untuk menjadi ATM pribadi dilingkungan dinas pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

"Dana yang seharusnya untuk rehab dan pembangunan perpustakaan kini malah menjadi bancakan atau untuk memperkaya diri para oknum. Betapa tidak, anggaran yang seharusnya disalurkan secara langsung untuk pembangunan atau rehab tapi nyatanya ditunda hingga 15 persen oleh pihak dinas, dan ini tentunya menjadi tanda tanya besar, padahal proyek pekerjaan sudah selesai pengerjaanya," terangnya.

Oleh karena itu, masih kata Imron, Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan Lampung Selatan, meminta secara tegas kepada para penegak hukum di Kabupaten Lampung Selatan yakni pihak kejaksaan, untuk segera melakukan sidak atau periksa oknum dinas pendidikan Lampung Selatan, usut tuntas kasus penyelewengan anggaran DAK di lingkungan dinas pendidikan Lamsel, serta penjarakan oknum yang terlibat dan terbukti menyelewengkan anggaran DAK, seperti dilansir Teras Lampung.

"Sedangkan untuk pihak DPRD Kabupaten Lampung Selatan, kami harapakan untuk segera membentuk Tim Inspeksi terkait anggaran DAK 2014 di Lampung Selatan," ujar dia. (nara/trs)

Walhi Lampung Desak Sanksi Hotel Tidak Berizin


Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Lampung mendesak aparat berwenang memberikan sanksi bagi pihak hotel yang dibangun tanpa izin, serta berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
       
Menurut Hermansyah, Kepala Departemen Advokasi Walhi Lampung, menanggapi pemberitaan yang di Harian Lampung Post, Sabtu (22/11), "Pekerjaan Hotel Serela Harus Dihentikan Sementara" ini, berdasarkan laporan dari warga setempat kepada pihak legislatif (DPRD Komisi III Kota Bandarlampung). 

Kemudian DPRD menindaklanjuti melalui sidak langsung ke lapangan, dan ditemukan pihak Hotel Serela yang bangunannya sudah tegak menjulang tinggi itu dinyatakan tidak memiliki izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
       
"Kami atas nama Walhi Lampung sebagai lembaga lingkungan hidup memandang perlu Pemerintah Kota Bandarlampung, dalam hal ini BPLHD, segera menyelenggarakan seminar atau pendidikan lingkungan hidup kepada para pengusaha atau para pemangku yang berkepentingan mengurusi lingkungan hidup," katanya, di Bandarlampung, Rabu (3/12).
        
Mereka harus fokus pada aturan kebijakan negara terkait lingkungan hidup yang di dalamnya disebutkan aturan melakukan proses mendapatkan perizinan lingkungan, bukan bagaimana mengelabui atau lalai dengan kata lain bangunan sudah jadi baru mengurus izinnya, ujarnya.
       
Walhi Lampung mengingatkan agar Pemkot maupun BPLH Bandarlampung harus tegas dalam proses mengawali ini, agar persoalan lingkungan hidup di Bandarlampung ini terjaga dengan baik, jangan sampai untuk kepentingan investasi tapi mengabaikan keselamatan masyarakat sekitar.
       
"Wajib hukumnya pemerintah yang menangani persoalan lingkungan hidup menjaga lingkungan ini, agar tetap dalam keadaan seimbang. Kalau ada perusahaan yang nakal, seperti pihak Hotel Serela ini, harus ditutup atau dilakukan audit lingkungan sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
       
Hermansyah menyebutkan pada UU itu, Bab V tentang Pengendalian, paragraf 12 mengenai Audit Lingkungan Hidup; pasal 48, 49, 50, dan pasal 51, seharusnya sesuai ketentuan pemerintah atau BPLH bisa menghentikan pembangunan hotel itu, seperti halnya penghentian bangunan usaha milik masyarakat di Kelapa Tiga Permai Tanjungkarang Barat.
       
"Pemerintah Kota Bandarlampung maupun instansi berwenang tidak bisa tutup mata menghadapi persoalan ini," katanya.
       
Menurut dia, berdasarkan pemahaman terkait Izin Lingkungan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 35, dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 1, maupun Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 87 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Lingkungan di Kota Bandarlampung, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 15 bahwa pengertian Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
       
Kasus Hotel Serela ini harus ada penindakan tegas, karena mereka telah mengabaikan dan membuat masyarakat resah. Kemudian ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak hotel, dan pelanggaran ini merupakan pidana lingkungan hidup dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, kata dia lagi.
       
"Kami meminta kepada pihak Pemkot maupun BPLH Kota Bandarlampung agar tidak melayani proses perizinan kepada pihak perusahaan yang telah mengangkangi kebijakan atau aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah," katanya pula.
       
Walhi mengingatkan agar pemerintah dapat memberikan rasa jera kepada siapapun, baik orang ataupun badan usaha yang akan melakukan usaha tidak memiliki izin lingkungan, karena kalau ada pembiaran maka akan ada pengusaha-pengusaha lain yang melakukan hal yang sama.
       
Walhi juga menyatakan ada pilihan alternatif terkait proses aman menangani kasus lingkungan, yang pertama mengimplementasikan aturan yang ada, dan yang kedua pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut aturan hukum mulai dari undang-undang sampai pada aturan tingkat kota maupun kabupaten, serta meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk segera menindaknya dengan ketentuan tindak pidana lingkungan hidup atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Hotel Serela. (nara/ant)

Mobil Tanpa Pengemudi Akan Hadir di Inggris


London (Medinas Lampung) - Inggris pada Rabu (3/12) mengumumkan empat kota besar di negeri itu sebagai tempat ujicoba mobil tanpa pengemudi dalam beberapa tahun ke depan.
       
Innovate UK, badan non-departemen yang ditaja oleh Departemen bagi Bisnia, Inovasi & Ketrampilan, menyatakan pada Rabu bahwa Greenwich, Milton Keynes, Coventry dan Bristol akan menjadi empat kota besar untuk menguji mobil inovatif tanpa pengemudi.
       
Kanselir Exchequer Inggris George Osborne juga mengumumkan dana 10 juta pound (15,7 juta dolar AS) buat program tersebut di dalam pernyataan musim gugur pada Rabu.
       
Innovate UK menyatakan uji coba akan berlangsung antara 18 dan 36 bulan dari Januari 2015, demikian laporan Xinhua --yang dipantau di Jakarta, Kamis (4/12) pagi. Program itu bisa membantu mencapai tingkat pemahaman besar mengenai jenis kendaraan tersebut di lingkungan dunia nyata, serta membuat orang melihat bagaimana mereka bisa cocok dengan kehidupan sehari-hari.
       
Program tersebut bertujuan menempatkan Inggris di kelompok global bagi penelitian, pengembangan dan penyatuan kendaraan tanpa pengemudi serta teknologi terkait.
       
"Mobil yang bergerak tanpa pengemudi akan menjadi perubahan paling penting dalam perjalanan darat. Sejak diperkenalkannya mesin pembakaran internal dan Innovate UK, kami ingin membantu Inggris memimpin dunia dalam mewujudkan itu," kata Nick Jones, ahli teknologi utama di Innovate UK.
       
"Ada sangat banyak teknologi baru yang menggairahkan yang dapat bersatu untuk membuat mobil tanpa pengemudi jadi kenyataan. Tapi penting bahwa percobaan dilaksanakan secara aman, masyarakat memiliki kepercayaan pada teknologi itu dan kita belajar semua yang bisa kita lakukan melalui uji coba sehingga masalah hukum, peraturan dan perlindungan tak menjadi penghalang pada masa depan," ia menambahkan. (nara/ant)

Di Lamsel, Harga Cabai Lebih Mahal dari Daging Sapi


Lampung Selatan (Medinas Lampung) -
Harga cabai rawit di tingkat pedagang Pasar Inpres Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih bertahan tinggi pada kisaran Rp100.000 per kilogram sejak satu bulan terakhir. Harga daging sapi kini berkisar Rp80.000- Rp90.000/kg.
       
Sugiarti (44), pedagang di Pasar Inpres Kalianda Lampung Selatan, Rabu (3/12), mengatakan kenaikan harga jual cabai itu sudah terjadi sejak akhir Oktober lalu karena hasil panen cabai petani menurun akibat musim kemarau panjang lalu sehingga berdampak sampai sekarang meskipun sudah musim penghujan.
       
"Kenaikan ini sudah terjadi sejak akhir Oktober, dan berlangsung hingga saat ini," ujarnya.
       
Ia menyebutkan, harga cabai rawit tersebut sebelumnya hanya dijual dengan Rp40.000--Rp50.000/kg, kemudian naik perlahan menjadi Rp60.000-Rp70.000/kg, lalu sekarang naik lagi mencapai Rp100.000/kg.
       
"Saya memperkirakan, harga ini akan tetap bertahan hingga awal tahun 2015, karena menyongsong Natal dan tahun baru," kata Sugiarti lagi.
       
Dia mengaku, takut untuk menyimpan cabai rawit dalam jumlah banyak, melainkan sesuai dengan kebutuhan konsumen di pasar tersebut.
       
"Perubahan harga cabai terjadi sewaktu-waktu, bisa harian bahkan dalam hitungan jam, sehingga saya khawatir mengambil banyak persediaan karena saat ini harganya tidak stabil," ujarnya pula.
       
Ia masih mengandalkan pasokan cabai dari petani lokal, mengingat kualitasnya terbilang lebih baik namun harganya di tingkat petani cukup tinggi Rp70.000/kg.
       
Sugiarti mendapatkan cabai ini dari para petani di Pulau Sebuku dan Sebesi, karena kualitasnya baik meski harga lumayan tinggi.
       
Selain cabai rawit, harga cabai merah keriting juga bertahan tinggi, yakni Rp70.000/kg dari sebelumnya Rp30.000/kg.
       
Penyebab kenaikan harga itu sama dengan cabai rawit karena menurun pasokan dari para petani lokal maupun luar daerah. (nara/ant)

Kadisbudpar: Pengrajin Batu Akik Boleh Pakai Pasar Seni Enggal

M Harun

Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kota Bandarlampung, M Harun mengatakan Pasar Seni Enggal merupakan pusat pameran kesenian Kota Bandarlampung, siapa pun berhak memakainya termasuk pengrajin batu akik.
       
"Siapa pun bisa memakai Pasar Seni, dan beberapa waktu lalu pun pernah datang persatuan batu akik ingin mengadakan pameran tapi hingga saat ini belum ada kelanjutannya," kata dia saat dihubungi,  Bandarlampung, Rabu (3/12).
       
Dia mengatakan bahwa Pasar Seni terbuka untuk umum, pakai tempat pun geratis tapi kebersihan tetap dijaga. Jangan sampai sudah dipakai, kotorannya ditinggal.
       
Seluruh kegiatan kesenian di Kota Bandarlampung dipusatkan disana tanpa terkecuali, sehingga jika ada yang mengatakan bahwa tempat itu tidak terpakai atau pun kotor jelas salah.
       
"Pasar Seni saat ini bukan lagi tempat berkumpul para pekerja seks komersial (PSK), sebab disana ada Pos Sat Pol PP yang bekerja selama 24 jam," kata dia.
       
Menurutnya, Pasar Seni sudah kembalai ke fungsinya sebagai pusat pemeran kesenian Kota Bandarlampung. Dan telah beberapa kali mengadakan kegiatan, dalam waktu dekat akan segara digelar festifal musik jazz ditempat tersebut.
       
"Warga Bandarlampung  yang ingin mengadakan kesenian termasuk pameran batu akik silahkan saja," katanya.
       
Sebelumnya, staf ahli Pemerintah Kota Bandarlampung Rahmat Husein mengusulkan agar pasar seni di ibu kota Provinsi Lampung dijadikan pusat penjualan batu akik daripada terbengkalai dan jadi tempat pelacuran.
       
"Kita ketahui dari dahulu pasar seni itu tidak ada perubahan. Penggunaannya pun tidak maksimal. Jadi, usul saya, kalau bisa Pasar Seni ini dijadikan pusat penjualan batu akik saja, agar jadi hidup dan ramai," kata Rahmat Husein.
       
Ia mengatakan jika sepi seperti sekarang Pasar Seni Bandarlampung akan terus dijadikan tempat transaksi prostitusi. Padahal, seharusnya digunakan untuk memamerkan kesenian Lampung.
       
Dia mengungkapkan jika Pasar Seni dijadikan pusat batu akik, diperkirakan para pelaku seni di Lampung ini bisa menghidupkan kembali suasana yang sepi.  (nara/ant)

Ratusan Kepala Daerah-DPRD Terancam Kehilangan Gaji !

Reydonnizar Moenek

Jakarta (Medinas Lampung) - Ratusan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh anggota DPRD terancam tidak mendapatkan hak keuangannya selama enam bulan jika hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek di Jakarta, Rabu (3/12), mengatakan hal itu telah dituangan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny di Gedung Kemendagri Jakarta.

Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.

Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Hal itu menjadi lebih efektif dibandingkan dengan sanksi yang diatur di Undang-undang sebelumnya yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Kalau dahulu, di UU sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) yang justru tidak mendidik karena yang salah pejabatnya kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD," jelasnya.

Sementara itu dari 34 provinsi, baru separuh di antaranya yang telah menyerahkan laporan Rancangan APBD dan Perda untuk tahun anggaran 2015.

Hingga Rabu sore, Kemendagri baru menerima laporan Rancangan APBD dari 18 provinsi, yang 10 di antaranya telah selesai dievaluasi Mendagri dan diserahkan kembali ke daerah.

Ke-10 daerah tersebut adalah Lampung, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Papua dan Gorontalo.

Sedangkan delapan provinsi yang RAPBD-nya sedang dalam proses evaluasi di Kemendagri adalah Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. (nara/ant)

Kunjungi Lampung, KASAL: 2015 Gaji Prajurit Naik


Bandarlampung (Medinas Lampung) - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Marsetio menyatakan akan ada peningkatan kesejahteraan untuk prajurit pada 2015.

Ia menyatakan, di Pesawaran, Rabu (3/12) petang, pemerintah akan memasukan peningkatan anggaran untuk kesejahteraan prajurit TNI pada rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015.

Beberapa poin dalam rangka peningkatan kesejahteraan tersebut adalah kenaikan gaji sebesar enam persen, peningkatan uang lauk pauk dari 45 ribu menjadi 50 ribu, dan peningkatan remunerasi dari 37 persen menjadi 50 persen.

"Kenaikan ini akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2015," kata dia.

Hal itu diungkapkan Kasal saat melaksanakan kunjungan kerja ke Brigade Infanteri (Brigif) 3 Marinir di Padang Cermin, Pesawaran, Lampung.

Pada kunjungan tersebut, Kasal sempat berdialog dengan ratusan marinir dan mendengar keluhan mereka.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kasal didampingi diantaranya oleh Asrena Kasal Laksda Agung Pramono, serta Danlantamal III Laksma Aguk Dwi Wahyudi.

Kedatangan Kasal menuju Piabung dengan menggunakan heli TNI-AL HU-420, dan disambut oleh Komandan Korps Marinir Mayjen Ahmad Faridz Washington, Komandan Pasukan Marinir 2 Brigjen Denny Kurniadi, Asisten Dankormar KOmandan Brigif 3 Marinir Kolonel Suherlan dan Komandan angkatan laut Kolonel SUharto.

Sebelum ke Lampung, Laksamana Marsetio juga melakukan kunjungan kerja lainnya di Palembang Sumatera Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. (nara/ant)

Top