Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait masalah tersebut.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Lampung Dewi Budi Utami mengatakan, bahwa tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan dan penculikan, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
"Saat ini, korban perdagangan orang cenderung meningkat. Tidak hanya terjadi di tingkat internasional tetapi juga hingga kabupaten dan kota," katanya, Rabu (3/12).
Ia menjelaskan, tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan dan pengiriman TKI/TKW merupakan salah satu modus terbanyak dalam kasus perdagangan orang.
Berdasarkan bukti empiris, menurutnya, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Menurut data dari Kepolisian Daerah Lampung, jenis eksploitasi kasus TPPO dari tahun 2011-2014 terus mengalami peningkatan.
"Jenis eksploitasinya, yakni seksual, ketenagakerjaan, serta penculikan dan penjualan bayi," ujarnya.
Begitu juga data dari ATFF--IOM (Organization for Migration) selama tahun 2012, korban TPPO terbanyak berasal dari Jawa Barat (Indramayu, Cianjur, Ciamis, Cirebon, Sukabumi dan Karawang). Sedangkan asal korban lainnya adalah Jawa Timur, NTT, Banten, NTB, Lampung dan Kalbar.
Ia menambahkan dari data tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa pencegahan dan penanganan TPPO tidak akan optimal tanpa peran aktif dari masyarakat, karena TTPO merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi dalam satu wilayah, negara melainkan juga antarnegara. (nara/ant)
No comments: