Slider[Style1]

Style2

Politik

Nasional

Style4

Style5

AP3: DAK Disdik Lampung Selatan 2014 Carut-Marut


Lampung Selatan (Medinas Lampung) - Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (AP3) Lampung Selatan, menuding, bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 di Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Selatan carut-marut dalan sistem pelaksanaannya. 

Hal itu diungkapkan perwakilan dari AP3 Lampung Selatan, Imron, dalam aksi ujuk rasa bersama organisasi gabungan diantaranya Sarekat Hijau Indonesia (SHI), PMII dan Himpunan Mahasiswa Lampung Selatan (Himlas), Kamis (4/12). 

"Dinas pendidkan sudah seharusnya mengajarkan kejujuran dan menjadi tolak ukur dunia pendidikan yang ada di Lampung Selatan. Bukan malah menjadi lumbung para okum untuk menyelewengkan anggaran," teriak Imron.

Menurut dia, dalam pelaksanaan DAK tahun 2014, Dinas Pendidikan Lampung Selatan dinilai telah mengkondisikan dan tidak transparan. Dimana, dalam pelaksanaan anggaran DAK, pihak disdik tidak lagi memakai petujuk pelaksanaan (Juklak) dan undang-undang yang berlaku.

"Seharusnya, dalam pelaksanaan DAK di sekolah-sekolah wajib melibatkan komite dan masyarakat sekitar sekolah sesuai permendiknas Nomor 5 Tahun 2010. Jadi tidak ada penunjukan langsung, pemilihan atau seleksi langsung, dan juga pelelangan atau seleksi umum dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di sekolah melalui sistem swakelola, tetapi harus dilaksanakan sendiri oleh penerima hibah," urainya.

Selain itu, lanjut Imron, berdasarkan temuan di lapangan dugaan kasus penyelewengan dana alokasi khsusus ditingkat SD, SMA/SMK yang besarannya mencapai Rp33,7 milyar rupiah kini telah menjadi sasaran empuk para oknum untuk menjadi ATM pribadi dilingkungan dinas pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

"Dana yang seharusnya untuk rehab dan pembangunan perpustakaan kini malah menjadi bancakan atau untuk memperkaya diri para oknum. Betapa tidak, anggaran yang seharusnya disalurkan secara langsung untuk pembangunan atau rehab tapi nyatanya ditunda hingga 15 persen oleh pihak dinas, dan ini tentunya menjadi tanda tanya besar, padahal proyek pekerjaan sudah selesai pengerjaanya," terangnya.

Oleh karena itu, masih kata Imron, Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan Lampung Selatan, meminta secara tegas kepada para penegak hukum di Kabupaten Lampung Selatan yakni pihak kejaksaan, untuk segera melakukan sidak atau periksa oknum dinas pendidikan Lampung Selatan, usut tuntas kasus penyelewengan anggaran DAK di lingkungan dinas pendidikan Lamsel, serta penjarakan oknum yang terlibat dan terbukti menyelewengkan anggaran DAK, seperti dilansir Teras Lampung.

"Sedangkan untuk pihak DPRD Kabupaten Lampung Selatan, kami harapakan untuk segera membentuk Tim Inspeksi terkait anggaran DAK 2014 di Lampung Selatan," ujar dia. (nara/trs)

Walhi Lampung Desak Sanksi Hotel Tidak Berizin


Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) daerah Lampung mendesak aparat berwenang memberikan sanksi bagi pihak hotel yang dibangun tanpa izin, serta berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
       
Menurut Hermansyah, Kepala Departemen Advokasi Walhi Lampung, menanggapi pemberitaan yang di Harian Lampung Post, Sabtu (22/11), "Pekerjaan Hotel Serela Harus Dihentikan Sementara" ini, berdasarkan laporan dari warga setempat kepada pihak legislatif (DPRD Komisi III Kota Bandarlampung). 

Kemudian DPRD menindaklanjuti melalui sidak langsung ke lapangan, dan ditemukan pihak Hotel Serela yang bangunannya sudah tegak menjulang tinggi itu dinyatakan tidak memiliki izin lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
       
"Kami atas nama Walhi Lampung sebagai lembaga lingkungan hidup memandang perlu Pemerintah Kota Bandarlampung, dalam hal ini BPLHD, segera menyelenggarakan seminar atau pendidikan lingkungan hidup kepada para pengusaha atau para pemangku yang berkepentingan mengurusi lingkungan hidup," katanya, di Bandarlampung, Rabu (3/12).
        
Mereka harus fokus pada aturan kebijakan negara terkait lingkungan hidup yang di dalamnya disebutkan aturan melakukan proses mendapatkan perizinan lingkungan, bukan bagaimana mengelabui atau lalai dengan kata lain bangunan sudah jadi baru mengurus izinnya, ujarnya.
       
Walhi Lampung mengingatkan agar Pemkot maupun BPLH Bandarlampung harus tegas dalam proses mengawali ini, agar persoalan lingkungan hidup di Bandarlampung ini terjaga dengan baik, jangan sampai untuk kepentingan investasi tapi mengabaikan keselamatan masyarakat sekitar.
       
"Wajib hukumnya pemerintah yang menangani persoalan lingkungan hidup menjaga lingkungan ini, agar tetap dalam keadaan seimbang. Kalau ada perusahaan yang nakal, seperti pihak Hotel Serela ini, harus ditutup atau dilakukan audit lingkungan sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
       
Hermansyah menyebutkan pada UU itu, Bab V tentang Pengendalian, paragraf 12 mengenai Audit Lingkungan Hidup; pasal 48, 49, 50, dan pasal 51, seharusnya sesuai ketentuan pemerintah atau BPLH bisa menghentikan pembangunan hotel itu, seperti halnya penghentian bangunan usaha milik masyarakat di Kelapa Tiga Permai Tanjungkarang Barat.
       
"Pemerintah Kota Bandarlampung maupun instansi berwenang tidak bisa tutup mata menghadapi persoalan ini," katanya.
       
Menurut dia, berdasarkan pemahaman terkait Izin Lingkungan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 35, dan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 1, maupun Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 87 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Izin Lingkungan di Kota Bandarlampung, Bab I Ketentuan Umum, pasal 1, ayat 15 bahwa pengertian Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
       
Kasus Hotel Serela ini harus ada penindakan tegas, karena mereka telah mengabaikan dan membuat masyarakat resah. Kemudian ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak hotel, dan pelanggaran ini merupakan pidana lingkungan hidup dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, kata dia lagi.
       
"Kami meminta kepada pihak Pemkot maupun BPLH Kota Bandarlampung agar tidak melayani proses perizinan kepada pihak perusahaan yang telah mengangkangi kebijakan atau aturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah," katanya pula.
       
Walhi mengingatkan agar pemerintah dapat memberikan rasa jera kepada siapapun, baik orang ataupun badan usaha yang akan melakukan usaha tidak memiliki izin lingkungan, karena kalau ada pembiaran maka akan ada pengusaha-pengusaha lain yang melakukan hal yang sama.
       
Walhi juga menyatakan ada pilihan alternatif terkait proses aman menangani kasus lingkungan, yang pertama mengimplementasikan aturan yang ada, dan yang kedua pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut aturan hukum mulai dari undang-undang sampai pada aturan tingkat kota maupun kabupaten, serta meminta kepada Kepolisian Daerah Lampung untuk segera menindaknya dengan ketentuan tindak pidana lingkungan hidup atas apa yang telah dilakukan oleh pihak Hotel Serela. (nara/ant)

Mobil Tanpa Pengemudi Akan Hadir di Inggris


London (Medinas Lampung) - Inggris pada Rabu (3/12) mengumumkan empat kota besar di negeri itu sebagai tempat ujicoba mobil tanpa pengemudi dalam beberapa tahun ke depan.
       
Innovate UK, badan non-departemen yang ditaja oleh Departemen bagi Bisnia, Inovasi & Ketrampilan, menyatakan pada Rabu bahwa Greenwich, Milton Keynes, Coventry dan Bristol akan menjadi empat kota besar untuk menguji mobil inovatif tanpa pengemudi.
       
Kanselir Exchequer Inggris George Osborne juga mengumumkan dana 10 juta pound (15,7 juta dolar AS) buat program tersebut di dalam pernyataan musim gugur pada Rabu.
       
Innovate UK menyatakan uji coba akan berlangsung antara 18 dan 36 bulan dari Januari 2015, demikian laporan Xinhua --yang dipantau di Jakarta, Kamis (4/12) pagi. Program itu bisa membantu mencapai tingkat pemahaman besar mengenai jenis kendaraan tersebut di lingkungan dunia nyata, serta membuat orang melihat bagaimana mereka bisa cocok dengan kehidupan sehari-hari.
       
Program tersebut bertujuan menempatkan Inggris di kelompok global bagi penelitian, pengembangan dan penyatuan kendaraan tanpa pengemudi serta teknologi terkait.
       
"Mobil yang bergerak tanpa pengemudi akan menjadi perubahan paling penting dalam perjalanan darat. Sejak diperkenalkannya mesin pembakaran internal dan Innovate UK, kami ingin membantu Inggris memimpin dunia dalam mewujudkan itu," kata Nick Jones, ahli teknologi utama di Innovate UK.
       
"Ada sangat banyak teknologi baru yang menggairahkan yang dapat bersatu untuk membuat mobil tanpa pengemudi jadi kenyataan. Tapi penting bahwa percobaan dilaksanakan secara aman, masyarakat memiliki kepercayaan pada teknologi itu dan kita belajar semua yang bisa kita lakukan melalui uji coba sehingga masalah hukum, peraturan dan perlindungan tak menjadi penghalang pada masa depan," ia menambahkan. (nara/ant)

Di Lamsel, Harga Cabai Lebih Mahal dari Daging Sapi


Lampung Selatan (Medinas Lampung) -
Harga cabai rawit di tingkat pedagang Pasar Inpres Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih bertahan tinggi pada kisaran Rp100.000 per kilogram sejak satu bulan terakhir. Harga daging sapi kini berkisar Rp80.000- Rp90.000/kg.
       
Sugiarti (44), pedagang di Pasar Inpres Kalianda Lampung Selatan, Rabu (3/12), mengatakan kenaikan harga jual cabai itu sudah terjadi sejak akhir Oktober lalu karena hasil panen cabai petani menurun akibat musim kemarau panjang lalu sehingga berdampak sampai sekarang meskipun sudah musim penghujan.
       
"Kenaikan ini sudah terjadi sejak akhir Oktober, dan berlangsung hingga saat ini," ujarnya.
       
Ia menyebutkan, harga cabai rawit tersebut sebelumnya hanya dijual dengan Rp40.000--Rp50.000/kg, kemudian naik perlahan menjadi Rp60.000-Rp70.000/kg, lalu sekarang naik lagi mencapai Rp100.000/kg.
       
"Saya memperkirakan, harga ini akan tetap bertahan hingga awal tahun 2015, karena menyongsong Natal dan tahun baru," kata Sugiarti lagi.
       
Dia mengaku, takut untuk menyimpan cabai rawit dalam jumlah banyak, melainkan sesuai dengan kebutuhan konsumen di pasar tersebut.
       
"Perubahan harga cabai terjadi sewaktu-waktu, bisa harian bahkan dalam hitungan jam, sehingga saya khawatir mengambil banyak persediaan karena saat ini harganya tidak stabil," ujarnya pula.
       
Ia masih mengandalkan pasokan cabai dari petani lokal, mengingat kualitasnya terbilang lebih baik namun harganya di tingkat petani cukup tinggi Rp70.000/kg.
       
Sugiarti mendapatkan cabai ini dari para petani di Pulau Sebuku dan Sebesi, karena kualitasnya baik meski harga lumayan tinggi.
       
Selain cabai rawit, harga cabai merah keriting juga bertahan tinggi, yakni Rp70.000/kg dari sebelumnya Rp30.000/kg.
       
Penyebab kenaikan harga itu sama dengan cabai rawit karena menurun pasokan dari para petani lokal maupun luar daerah. (nara/ant)

Kadisbudpar: Pengrajin Batu Akik Boleh Pakai Pasar Seni Enggal

M Harun

Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dibudpar) Kota Bandarlampung, M Harun mengatakan Pasar Seni Enggal merupakan pusat pameran kesenian Kota Bandarlampung, siapa pun berhak memakainya termasuk pengrajin batu akik.
       
"Siapa pun bisa memakai Pasar Seni, dan beberapa waktu lalu pun pernah datang persatuan batu akik ingin mengadakan pameran tapi hingga saat ini belum ada kelanjutannya," kata dia saat dihubungi,  Bandarlampung, Rabu (3/12).
       
Dia mengatakan bahwa Pasar Seni terbuka untuk umum, pakai tempat pun geratis tapi kebersihan tetap dijaga. Jangan sampai sudah dipakai, kotorannya ditinggal.
       
Seluruh kegiatan kesenian di Kota Bandarlampung dipusatkan disana tanpa terkecuali, sehingga jika ada yang mengatakan bahwa tempat itu tidak terpakai atau pun kotor jelas salah.
       
"Pasar Seni saat ini bukan lagi tempat berkumpul para pekerja seks komersial (PSK), sebab disana ada Pos Sat Pol PP yang bekerja selama 24 jam," kata dia.
       
Menurutnya, Pasar Seni sudah kembalai ke fungsinya sebagai pusat pemeran kesenian Kota Bandarlampung. Dan telah beberapa kali mengadakan kegiatan, dalam waktu dekat akan segara digelar festifal musik jazz ditempat tersebut.
       
"Warga Bandarlampung  yang ingin mengadakan kesenian termasuk pameran batu akik silahkan saja," katanya.
       
Sebelumnya, staf ahli Pemerintah Kota Bandarlampung Rahmat Husein mengusulkan agar pasar seni di ibu kota Provinsi Lampung dijadikan pusat penjualan batu akik daripada terbengkalai dan jadi tempat pelacuran.
       
"Kita ketahui dari dahulu pasar seni itu tidak ada perubahan. Penggunaannya pun tidak maksimal. Jadi, usul saya, kalau bisa Pasar Seni ini dijadikan pusat penjualan batu akik saja, agar jadi hidup dan ramai," kata Rahmat Husein.
       
Ia mengatakan jika sepi seperti sekarang Pasar Seni Bandarlampung akan terus dijadikan tempat transaksi prostitusi. Padahal, seharusnya digunakan untuk memamerkan kesenian Lampung.
       
Dia mengungkapkan jika Pasar Seni dijadikan pusat batu akik, diperkirakan para pelaku seni di Lampung ini bisa menghidupkan kembali suasana yang sepi.  (nara/ant)

Ratusan Kepala Daerah-DPRD Terancam Kehilangan Gaji !

Reydonnizar Moenek

Jakarta (Medinas Lampung) - Ratusan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota serta seluruh anggota DPRD terancam tidak mendapatkan hak keuangannya selama enam bulan jika hingga 31 Desember belum mengesahkan Rancangan APBD dan Perda Penjabaran APBD untuk Tahun Anggaran 2015.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek di Jakarta, Rabu (3/12), mengatakan hal itu telah dituangan dalam Surat Edaran Nomor 903/6865/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Mendagri telah mengimbau supaya dapat segera ditetapkan RAPBD 2015 dan Perda terkait penjabarannya. Kalau sampai 31 Desember daerah belum juga menetapkan itu, maka selama enam bulan untuk kepala daerah, wakil kepala daerah dan seluruh anggota DPRD-nya tidak gajian," kata Donny di Gedung Kemendagri Jakarta.

Hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut, seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain-lain.

Donny menjelaskan sanksi tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD karena lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Hal itu menjadi lebih efektif dibandingkan dengan sanksi yang diatur di Undang-undang sebelumnya yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Kalau dahulu, di UU sebelumnya, sanksi bagi daerah yang terlambat menyerahkan adalah penundaan dan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) yang justru tidak mendidik karena yang salah pejabatnya kok yang dihukum masyarakatnya. Maka kini pejabatnya yang dihukum kalau terlambat menyerahkan laporan RAPBD," jelasnya.

Sementara itu dari 34 provinsi, baru separuh di antaranya yang telah menyerahkan laporan Rancangan APBD dan Perda untuk tahun anggaran 2015.

Hingga Rabu sore, Kemendagri baru menerima laporan Rancangan APBD dari 18 provinsi, yang 10 di antaranya telah selesai dievaluasi Mendagri dan diserahkan kembali ke daerah.

Ke-10 daerah tersebut adalah Lampung, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Papua dan Gorontalo.

Sedangkan delapan provinsi yang RAPBD-nya sedang dalam proses evaluasi di Kemendagri adalah Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. (nara/ant)

Kunjungi Lampung, KASAL: 2015 Gaji Prajurit Naik


Bandarlampung (Medinas Lampung) - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana Marsetio menyatakan akan ada peningkatan kesejahteraan untuk prajurit pada 2015.

Ia menyatakan, di Pesawaran, Rabu (3/12) petang, pemerintah akan memasukan peningkatan anggaran untuk kesejahteraan prajurit TNI pada rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015.

Beberapa poin dalam rangka peningkatan kesejahteraan tersebut adalah kenaikan gaji sebesar enam persen, peningkatan uang lauk pauk dari 45 ribu menjadi 50 ribu, dan peningkatan remunerasi dari 37 persen menjadi 50 persen.

"Kenaikan ini akan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2015," kata dia.

Hal itu diungkapkan Kasal saat melaksanakan kunjungan kerja ke Brigade Infanteri (Brigif) 3 Marinir di Padang Cermin, Pesawaran, Lampung.

Pada kunjungan tersebut, Kasal sempat berdialog dengan ratusan marinir dan mendengar keluhan mereka.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kasal didampingi diantaranya oleh Asrena Kasal Laksda Agung Pramono, serta Danlantamal III Laksma Aguk Dwi Wahyudi.

Kedatangan Kasal menuju Piabung dengan menggunakan heli TNI-AL HU-420, dan disambut oleh Komandan Korps Marinir Mayjen Ahmad Faridz Washington, Komandan Pasukan Marinir 2 Brigjen Denny Kurniadi, Asisten Dankormar KOmandan Brigif 3 Marinir Kolonel Suherlan dan Komandan angkatan laut Kolonel SUharto.

Sebelum ke Lampung, Laksamana Marsetio juga melakukan kunjungan kerja lainnya di Palembang Sumatera Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur. (nara/ant)

KASAL RI: Kapal Perang Siap Tindak Illegal Fishing


Bandarlampung (Medinas Lampung) - Kepala Staf Angkatan Laut Republik Indonesia (KASAL RI) Laksamana Marsetio menyatakan seluruh kapal perang siap dioperasikan untuk menindak "illegal fishing" sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
   
"Seluruh Kapal perang kita siap, memang selama ini ada hambatan di anggaran, untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar, namun sudah teratasi," kata dia, di Piabung Pesawaran, Rabu petang (3/12).
   
Dia menjelaskan, ada sekitar 147 kapal yang siap dioperasikan, dan berdasarkan rapat koordinasi terakhir dengan kabinet, pemerintah siap memenuhi segala kebutuhan bakar dan operasional kapal, dan sudah masuk dalam APBN 2015.
   
Sebelumnya, pemenuhan anggaran operasional dan bahan bakar kapal perang hanya sebesar 27 persen dari kebutuhan anggaran.
   
Pascapenandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan TNI-Al beberapa waktu lalu, pemerintah menyatakan komitmen mereka untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal perang agar bisa berpatroli menjalankan tugas mereka.
   
Kasal menjelaskan, ada tiga fungsi TNI-AL dalam menjaga wilayah maritim Indonesia, yaitu penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan diplomasi.
   
Penindakan "illegal fishing" merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum di wilayah maritim Indonesia.
   
Hal tersebut diungkapkan dalam kunjungan kerja singkat Kasal TNI Laksamana Marsetio, ke Brigif 3  Markas Piabung, Kabupaten Pesawaran, Rabu petang.
   
Kunjungan singkat tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Kasal ke tiga wilayah di Indonesia, yaitu Surabaya, Lampung, dan Palembang.
   
Dalam kunjungan kerja tersebut Kasal sempat berdialog dengan ratusan marinir di Piabung, dan menjanjikan peningkatan kesejahteraan pada 2015. (nara/ant)

Pemprov Lampung Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang


Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait masalah tersebut.
        
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Lampung Dewi Budi Utami mengatakan, bahwa tindak pidana perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan dan penculikan, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
       
"Saat ini, korban perdagangan orang cenderung meningkat. Tidak hanya terjadi di tingkat internasional tetapi juga hingga kabupaten dan kota," katanya, Rabu (3/12).
       
Ia menjelaskan, tingginya angka kemiskinan, pengangguran dan angka putus sekolah, rendahnya tingkat pendidikan dan pengiriman TKI/TKW merupakan salah satu modus terbanyak dalam kasus perdagangan orang.
       
Berdasarkan bukti empiris, menurutnya, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Menurut data dari Kepolisian Daerah Lampung, jenis eksploitasi kasus TPPO dari tahun 2011-2014 terus mengalami peningkatan.
       
"Jenis eksploitasinya, yakni seksual, ketenagakerjaan, serta penculikan dan penjualan bayi," ujarnya.
       
Begitu juga data dari ATFF--IOM (Organization for Migration) selama tahun 2012, korban TPPO terbanyak berasal dari Jawa Barat (Indramayu, Cianjur, Ciamis, Cirebon, Sukabumi dan Karawang). Sedangkan asal korban lainnya adalah Jawa Timur, NTT, Banten, NTB, Lampung dan Kalbar.
       
Ia menambahkan dari data tersebut, tidak bisa dipungkiri bahwa pencegahan dan penanganan TPPO tidak akan optimal tanpa peran aktif dari masyarakat, karena TTPO merupakan kejahatan yang tidak saja terjadi dalam satu wilayah, negara melainkan juga antarnegara. (nara/ant)

Terpilih Aklamasi, Aburizal Bakrie Kembali Pimpin Golkar

Aburizal Bakrie

Denpasar (Medinas Lampung) - Musyawarah Nasional IX Partai Golkar akhirnya memutuskan secara aklamasi menetapkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar 2014-2019.

"Dengan begitu, Aburizal Bakrie telah mendapatkan 100 persen dari pemegang hak suara, dengan demikian Aburizal Bakrie menjadi ketua umum Golkaar terpilih periode 2014-2014," kata pimpinan sidang Munas IX Partai Golkar Nurdin Halid sambil mengetokan palunya di hotel Westin Nusa Dua, Bali, Rabu (3/12) petang.

Sebelumnya sidang paripurna Munas IX PG telah memutuskan Tata Tertib pemilihan dan juga menetapkan sembilan orang formatur untuk memilih pengurus inti partai berlambang pohon beringin tersebut.

Sidang paripurna akhirnya dilanjutkan dengan pendaftaran calon ketum. Dan tidak berapa lama ternyata hanya ada satu orang peserta mengantarkan surat pendaftaran calon ketum DPP PG.

"Calon ketua umum Ir H Aburizal Bakrie," kata Nurdin Halid membacakan isi surat pendaftaran.

Tanpa menunggu lama pimpinan sidang langsung memverifikasi persyaratan maju sebagai caketum.

"Ada suara sah 534 karena ada beberapa ormas yang tidak sah suaranya," kata Nurdin lagi.

Lebih lanjut Nurdin mengumumkan bahwa hanya ada satu calon tunggal Aburizal Bakrie.

Terpilihnya Aburizal Bakrie secara aklamasi ini merupakan untuk pertama kalinya dalam sejarah Partai Golkar.

Selain menetapkan Aburizal secara aklamasi, Munas juga menetapkan Akbar Tandjung sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai. (nara/ant)

Pasar Seni Bandarlampung Diusulkan Jadi Pusat Batu Akik


Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Staf ahli Pemerintah Kota Bandarlampung Rahmat Husein mengusulkan agar pasar seni di ibu kota Provinsi Lampung dijadikan pusat penjualan batu akik daripada terbengkalai dan jadi tempat pelacuran.
        
"Kita ketahui dari dahulu pasar seni itu tidak ada perubahan. Penggunaannya pun tidak maksimal. Jadi, usul saya, kalau bisa Pasar Seni ini dijadikan pusat penjualan batu akik saja, agar jadi hidup dan ramai," kata Rahmat Husein, di Bandarlampung, Selasa (2/12).
        
Ia mengatakan jika sepi seperti sekarang Pasar Seni Bandarlampung akan terus dijadikan tempat transaksi prostitusi. Padahal, seharusnya digunakan untuk memamerkan kesenian Lampung.
        
Dia mengungkapkan jika Pasar Seni dijadikan pusat batu akik, diperkirakan para pelaku seni di Lampung ini bisa menghidupkan kembali susana yang sepi.
        
Wakil Wali Kota Bandarlampung, Tobroni Harun mengatakan, kondisi Pasar Seni yang saat ini vakum tidak lain adalah kurangnya sosialisasi dan promosi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
        
"Disbudpar perlu melakukan promosi yang maksimal, agar para pelaku seni tertarik untuk menggunakan fasilitas pemkot itu. Saya rasa, untuk sarananya sudah cukup memadai," kata dia.
        
Dia mengatakan, di kota lain pasar seni difungsikan sebagai sarana mempromosikan hasil kerajinan dan makanan khas daerah setempat.  
   
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyambut baik adanya usulan menjadikan pasar seni sebagai pusat batu akik.
        
"Kalau untuk pusat batu akik, sudah banyak tempat yang telah diberi penerangan. Sehingga jika malam ramai dengan penjual batu akik, seperti di Jalan Bengkul, Jalan Padang dan diterminal kemiling bisa terang benderang," kata dia.
        
Menurutnya, kalau ada perajin batu akik yang ingin berjualan di pasar seni ilakan saja dengan memperhatikan kebersihan.
        
"Ya dagang saja, tidak perlu bayar yang penting tidak membuat kotor. Nanti kita awasi juga dengan menempatkan Pol PP di sana, apalagi sekarang ini masyarakat lagi keranjingan batu akik," katanya.
        
Mengenai Pasar Seni dirinya telah berencana membenahi, sebab ke depan semua pelaku seni akan tergabung menjadi satu di tempat tersebut. (nara/ant)

Ini Dia Calon Anggota Komisi Informasi Lampung


Bandarlampung (Medinas Lampung) - Berikut nama-nama yang lolos seleksi Adminsitrasi calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinci Lampung masa bhakti 2015-2019. 
    
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi Lampung, M Ridho SH MH di Bandarlampung, Rabu (3/12), Tim yang beranggotakan lima orang, semula menerima sebanyak 77 perdaftar, namun sampai batas akhir waktu yang ditentukan, mereka yang mengembalikan berkas sebanak 35 orang, dan yang dinyatakan lolos dan berhak untuk mengikut tahapan seleksi selanjutnya adalah, sebagai berikut: 

TIM SELEKSI CALON ANGGOTA
KOMISI INFORMASI PROVINSI LAMPUNG
JL. Robert Wolter Monginsidi No.69 Teluk Betung Kode Pos: 35215
Telp/Fax : (0721) 48110


PENGUMUMAN
HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI LAMPUNG
NOMOR : 09/TIMSEL.KI/PROV.LPG/XI/2014

Bersama ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil seleksi administrasi Bakal Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, diumumkan nama-nama yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tertulis, sebagai berikut:

NO
URUT    NOMOR
PENDAFTARAN    NAMA BAKAL CALON
 1    076    A. FAANZIR ZARAMI
 2    003    A.HARYONO
 3    066    ADI KUSNADI
 4    004    ALMA’ARIF SETAF
 5    047    ARIS MUNANDAR
 6    045    AS’AD. M,
 7    042    BAMBANG PURWANTO
 8    022    BUDI JAYA
 9    020    BANON EKO SUSETYO
10    064    DEDEH KURNIASIH
11    075    DERY HENDRYAN
12    039    DADANG SAPUTRA
13    077    EDY SUDRAJAT
14    065    ERLIAN
15    030    ERLINA
16    041    FAIDAH UTAMI
17    060    FITRA AGUSTINUS
18    040    GANDA IRAWAN MEGA JAYA
19    002    GANI BAZAR
20    074    GUSTAF GAUTAMA
21    014    HENGKI IRAWAN
22    026    IHSAN SUBAKTI
23    023    ISMULYADI ZAKARIA
24    070    IWAN SETIAWAN
25    001    JUNIARDI
26    005    KHALIDA
27    071    M.NURMAN A.S
28    006    MASRI YAHYA
29    051    REKI CANDRA
30    028    ROBBYADI AFITNO
31    067    SANTONI ANOM
32    018    SETIYADI
33    013    SYAFNIZAL DATUK SINARO
34    019    YULIAN.


Seleksi tertulis dilaksanakan pada :

a. Hari/Tanggal       :  Senin / 08 Desember 2014 
b. Waktu                :  08.30 wib s.d selesai
c. Tempat               :  Gedung Pusiban Kompleks Pemerintah Provinsi Lampung Jln. WR Monginsidi Nomor 69 Teluk Betung Bandar Lampung. 

Peserta seleksi tertulis agar hadir 30 (tiga puluh) menit sebelum seleksi dimulai, dengan membawa alat berupa ballpoint, serta menunjukkan kartu identitas diri (KTP) yang asli kepada petugas saat pelaksanaan registrasi.

                                                   Bandar Lampung,   02  Desember  2014

                                                  TIM SELEKSI 
                                                  CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
                                                  PROVINSI LAMPUNG

                                                                    KETUA,


                                                                        dto
                                
                                                     
                                                         M. RIDHO, S.H., M.H.

JK: Lingkungan Hidup Merupakan Isu Pemersatu

Jusuf Kalla

Jakarta (Medinas Lampung) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan masalah lingkungan hidup merupakan isu yang dapat mempersatukan berbagai kalangan.
         
"Lingkungan hidup adalah suatu isu yang dapat mempersatukan," kata Wapres Jusuf Kalla pada acara Malam Penganugerahan Lingkungan Proper 2014 di Jakarta, Selasa (2/12).
         
Dia memberi contoh, di bidang politik banyak kalangan yang berbeda cara pandang, di bidang ekonomi banyak sistem yang diterapkan berbagai kalangan.
         
Namun di bidang lingkungan, semua pihak akan memiliki satu pemahaman yang sama mengenai pelestarian lingkungan.
         
"Dunia bersatu dalam menghadapi isu lingkungan," katanya.
         
Karena itu wapres mengapresiasi pihak yang menerima penghargaan sebagai bagian dari upaya dan proses menjaga lingkungan.
         
Untuk itu, Wapres mengajak semua kalangan termasuk sektor industri bahu membahu dalam melestarikan lingkungan.
         
"Apabila lingkungan baik maka karyawan akan baik dan lebih sehat," katanya.
         
Dengan demikian, tambah dia, banyak keuntungan yang bisa didapat, salah satunya biaya perusahaan bisa lebih ringan. (nara/ant)

Gubernur Lampung: Peran Bakohumas Belum Optimal

M Ridho Ficardo

Bandarlampung (Medinas Lampung) - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengatakan peran Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota se-Lampung belum berjalan optimal.
         
"Saat ini, peran Bakohumas dirasakan belum optimal," kata Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung A Crisna Putra NR, pada seminar PWI Lampung bertema "Sinergi PWI dan Humas Pemerintah Dalam Menunjang Ekspos Pembangunan di Lampung", di Bandarlampung, Selasa (2/12).
        
Ia mengatakan hal tersebut dapat dilihat dengan belum membudayanya kesatuan pola pikir, sikap, dan tindak Bakohumas, sehingga berimplikasi kepada penyajian informasi yang dibutuhkan masyarakat yang terkadang menimbulkan komunikasi,interpretasi, dan persepsi yang kurang baik antara penyelenggara fungsi pemerintah dengan masyarakat.
        
Karena, lanjutnya, ada kemungkinan beberapa pejabat menyajikan informasi yang sama namun dalam bahasa yang berbeda dan pada akhirnya dapat menimbulkan penilaian masyarakat yang keliru.
        
Menurutnya, guna meningkatkan kinerja dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung melalui bidang kehumasan terus berupaya untuk meningkatkan koordinasi dan sinergisitas salah satunya melalui peran Bakohumas yang dimiliki hingga kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
        
"Hal itu dilakukan karena belum kuatnya Koordinasi, Integrasi, Informasi, Sinkronisasi (KISS) dan kerja sama diantara pengemban fungsi kehumasan," ujarnya.
        
Kondisi ini menurutnya, berimplikasi pada penyampaian informasi yang kerap berbeda-beda meski substansi kebijakannya sama. Hal ini sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan untuk kepentingan tertentu, dengan menyajikan informasi yang bertolak belakang dengan informasi yang disajikan, sehingga sering terjadi kesimpangsiuran berita, multitafsir, bahkan dapat berujung pada tindakan protes dari sekelompok masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
        
Ia mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, untuk membantu pemerintah dalam menginformasikan berbagai permasalahan dan keinginan masyarakat. Mengingat wartawan yang bertugas di lapangan tentunya mengerti dan memahami permasalahan yang dihadapi masyarakat.
        
"Bagi saya, saran dan masukan dari media dan masyarakat sangat berharga demi kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung," jelasnya.
        
Di samping itu juga, mengekspos kegiatan dan program yang telah, sedang dan akan dilaksanakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Lampung, sebagaimana visi pembangunan Lampung yang maju dan sejahtera. T
   
"Tanpa adanya pers, apapun hasil yang telah dikerjakan pemerintah tidak akan pernah diketahui masyarakat. Tentunya, diharapkan ke depan sinergisitas antara pers dengan pemerintah terus dijaga sehingga kemitraan tersebut tetap terjalin hangat, mengingat pers memiliki peran yang strategis dalam pembangunan," tambahnya.
        
Pada acara itu sebagai nara sumber Sekjen Pengurus Pusat PWI Hendri CH Bangun, Kadis Kominfo Lampung A Crisna Putra NR, Ketau DKD PWI Lampung Junaidi Djohan, dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi. (nara/ant)

Pemkot Bandar Lampung Minta Perkantoran Sediakan RTH

Herman HN

Bandarlampung, (Medinas Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung, Lampung, meminta setiap perkantoran menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), agar jumlah wilayah penyerapan air di Kota Tapis Berseri itu bertambah.
        
"Setiap perkantoran harus ada wilayah hijau atau RTH," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Selasa (2/12).
        
Dia mengatakan RTH tidak harus di lapangan, di wilayah perkantoran pun perlu dibangun, sebab berguna untuk mencegah banjir.
        
Jika terjadi hujan, jelasnya, ruang terbuka hijau berguna untuk penyerapan air terutama pada musim hujan, seperti saat ini yang dalam beberapa hari terakhir volumenya sangat tinggi.
        
"RTH ini sangat berguna untuk penyerapan air, dengan begitu dimusim kemarau tidak ada lagi wilayah yang kekeringan sebab sudah banyak RTH," kata dia.
        
Dia mengatakan ini sebagai upaya penerapan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang secara khusus mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dengan proporsi luasannya ditetapkan paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
        
Ia melanjutkan bukan hanya itu pemkot pun akan segera mengganti pohon yang dinilai rapuh, untuk menghindari tumbang saat terjadi hujan lebat disertai angin, seperti beberapa waktu lalu.
        
Menurutnya, nantinya di sejumlah jalan protokoler akan diganti pohonnya terutama yang membahayakan masyarakat. Pohon yang ditanam pun, akan membantu penghijauan di Bandarlampung.
        
"Pohon yang diniai akan tumbang ahrus segera ditebang dan diganti dengan yang baru," katanya.
        
Ia mengungkapkan bila perkantoran dan seluruh wilayah di Bandarlampung ditanami pohon, pada musim kemarau dipastikan tidak akan ada lagi daerah yang mengalami kekeringan. (nara/ant)

Top