Tulang Bawang (Medinas Lampung) - Lahan eks transmigrasi di Kabupaten Tulang Bawang, yang rencananya akan disertifikatkan sekira 7.000 buku sertifikat, diduga bermasalah.
Proyek buku sertifikat yang dikeluarkan oleh kementrian transmigrasi pada tahun 2012 yang lalu sampai sekarang masih meninggalkan cerita kurang baik di tengah-tengah masyarakat.
Masyarakat merasa dirugikan dalam pembuatan buku sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementrian Transmigrasi, dan bekerjasama oleh Badan Pertanahan Negara Kabupaten Tulang Bawang sebagai pembuat sertifikat dan juga petugas pengukur tanah warga.
Masyarakat ketiga kecamatan Banjar, salah satunya kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.kepada Medinas Lampung, Mengatakan. Mereka mengeluhkan pembuatan sertifikat tersebut yang ditarik anggaran ratusan ribu rupiah akan tetapi pada kenyataannya hingga kini tidak kunjung usai. Ujar warga yang meminta namanya dirahasiakan
Lanjut warga tersebut, proyek sertifikat lahan eks transmigrasi yang dikelola BPN Tulang Bawang, disinyalir terjadi pungutan liar, alias penarikan anggaran buku sertifikat tersebut melalui kepala kampung yang dilakukan oleh pihak Dinas Transmigrasi Provinsi Lampung, yang menjabat sebagai Kasi berinisial ”RM”, dan tidak menutup kemungkinan pihak BPN Tuba terkait di dalamnya..
Dalam pembuatan buku sertifikat tersebut nilainya sangat pantastis mencapai milliaran rupiah ujar warga dengan semangatnya menyampaikan. Dan melalui media ini warga meminta kepada pihak terkait serta penegak hukum supaya dapat menindak lanjutinya buku sertifikat tersebut dengan tuntas. tegas warga (Dani/Toha)
No comments: